Rabu, 01 Mei 2013

TOR UU Kesehatan


PEDOMAN PENYELENGGARAAN
KOMPETISI DEBAT KONSTITUSI UU KESEHATAN
ANTAR PERGURUAN TINGGI SE-INDONESIA

A. LATAR BELAKANG
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun sudut pandang para pengambil kebijakan hingga saat ini masih belum menganggap kesehatan sebagai suatu kebutuhan utama dan investasi berharga di dalam menjalankan pembangunan sehingga alokasi dana kesehatan hingga kini masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu Undang-Undang Kesehatan ini sangat penting sebagai acuan bagi pembangunan kesehatan di Indonesia.
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan kegiatan diseminasi dan pemahaman mahasiswa terutama mahasiswa kesehatan tentang Undang-Undang Kesehatan. Undang-Undang Kesehatan ini menjadi pokok pembahasan agar mahasiswa tahu tentang paradigma dalam pembangunan kesehatan di Indonesia saat ini. Selain itu juga agar mahasiswa mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam menunjang pembangunan kesehatan di Indonesia.

B. NAMA DAN BENTUK KEGIATAN
“ Siapkah Diri Kita Menghadapi Tahun Revolusi ?”

C. TUJUAN
Kegiatan Ini bertujuan:
1. Menumbuhkan kesadaran Berkonstitusi
2. Meningkatakan kemampuan mendalami dan memahami masalah-masalah konstitusi Mendorong peningkatan pengetahuan peserta dalam menjelaskan teks konstitusi yang sesuai dengan praktik kesehatan
3. Meningkatkan Pengetahuan dan wawasan kepada peserta tentang “Penerapan SJSN”
4. Mengembangkan budaya perbedaan pendapat secara konstruktif dalam memahami UU SJSN

D. PESERTA KEGIATAN
1. Merupakan mahasiswa/ mahasiswi kesehatan yang berada di Indonesia
2. Tiap tim terdiri atas 3 (tiga) orang mahasiswa peserta debat.

E. WAKTU PELAKSANAAN
Tanggal : 21-22 Juni 2013
Waktu : 08.30 Wita – selesai
Tempat : Training Centre Kampus I UIN Alauddin Makassar

F. KETENTUAN PENDAFTARAAN, UNDIAN DAN MANAGER MEETING
1. PENDAFTARAAN PESERTA
a. Pendaftaraan dapat dilakukan sejak edaran ini dikeluarkan dan DITUTUP pada Hari Jumat tanggal 31 Mei 2013 Pukul : 24.00 Wita, dialamatkan kepada : Sekretariat Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Farmasi UIN Alauddin Makassar.
Hp : 08085338050645 ( Rahma )
085656091138 ( Ayu )
b. Pendaftaraan harus dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyertakan bukti pembayaran dikirimkan ke email panitia, paling lambat tanggal 10 Juni 2013
c. Pendaftaran akan dianggap tidak sah apabila pada hari pertandingan setiap peserta tidak dapat membawa dan menunjukkan surat-surat resmi yang meliputi :
- Foto 3 x 4 3 lembar ( Hitam putih/berwarna)
- Kartu Mahasiswa
- Bukti Pembayaran
d. Biaya pendaftaran :
Rp. 350.000,-/tim
f. Peserta yang tidak ada datanya atau belum melunasi uang pendaftaran akan dicoret dan tidak dipertandingkan.
2. Undian
Undian akan dilakukan pada saat manager meeting pada Hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 (2 hari sebelum kompetisi dilaksanakan) pukul : 22.00 WITA, bertempat di Gedung LT Kampus II UIN Alauddin Makassar
3. Manager meeting
- Manager Meeting dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 (2 hari sebelum kompetisi dilaksanakan) pukul : 22.00 WITA, bertempat di Gedung LT Kampus II UIN Alauddin Makassar
- Peserta wajib menunjuk Manager yang bertanggung jawab atas pemainnya dan wajib hadir pada saat Manager Meeting. Apabila tidak hadir dianggap menyetujui dan harus mentaati keputusan-keputusan yang diambil saat Manager Meeting.

G. MEKANISME KEGIATAN
1. Lomba menggunakan sistem setengah kompetisi
2. Lomba dibagi menjadi 4 (empat) grup yang terdiri dari 5 (lima) team dari tiap-tiap Perguruan Tinggi
3. Juara grup babak penyisihan akan maju ke babak semifinal dengan sistem gugur.
4. Juara babak semi final akan maju ke babak final untuk memperebutkan juara I dan II.

H. TOPIK DEBAT
Seluruh topik debat ditentukan oleh juri.

I. TATA CARA PENYELENGGARAAN DEBAT
1. Mekanisme Debat
a. Babak penyisihan
Setiap regu diberi kesempatan secara bergantian menyampaikan argumentasi pembuka (pemahaman topik, permasalahan, analisis, dan solusi) secara umum
terhadap suatu topik yang disampaikan oleh juru bicara dalam waktu maksimal 5 menit.
b. Babak semifinal dan final
- Penentuan juara ditentukan dengan mempertemukan dua grup dengan posisi yang berbeda (pro kontra)
- Setiap grup memiliki waktu maksimal 5 menit untuk memberikan argumen dan tanggapan
- Posisi pro kontra pada babak semifinal dan final dilakukan melalui sistem drawing
2. Moderator dan Pengatur Waktu
a. Debat dipandu oleh moderator
b. Untuk mengatur waktu dalam debat dilakukan oleh pengatur waktu
3. Penilaian
 Kriteria Penilaian
a. Gagasan dan Solusi: 40 persen
 Kebaruan gagasan yang disampaikan
 Solusi dan rekomendasi yang ditawarkan
b. Substansi : 30 persen
 Penguasaan konstitusi terkait dengan tema debat
 Penguasaan fakta empiris dan fakta di lapangan
c. Cara dan Bahasa Penyampaian : 20 persen
 Etika berdebat dan penguasaan panggung
 Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
 Sistematika alur pikir dalam membangun argumentasi debat
 Ketepatan menyanggah (membidas) pendapat lawan.
d. Kerjasama Tim: 10 persen
 Keruntutan alur berpikir tim
 Dukungan dan kemampuan menambah atau memperkuat argumentasi teman dalam satu tim
 Proporsionalitas penguasaan substansi di antara anggota tim.
 Rentang nilai untuk setiap kriteria penilaian pada babak penyisihan 70-100.
 Rentang nilai untuk setiap kriteria penilaian pada babak semifinal dan final 80-100
 Penentuan pemenang dilakukan berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh.
 Jika dalam babak penyisihan terdapat grup yang mempunyai jumlah nilai yang sama maka dewan juri berhak untuk menentukan juara grup
 Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.
 Pengumuman dewan juri akan diumumkan secara terbuka .

J. JURI
1. Juri berasal dari ahli hukum kesehatan dan ahli lain yang memiliki perhatian besar terhadap kesehatan.
2. Jumlah juri adalah 3 orang.

K. PENYELENGGARA
Pelaksana kegiatan “DEBAT KONSTITUSI” ini ialah panitia pelaksana dalam struktur pengurus HMJ Farmasi periode 2013/2014

L. PEMENANG
Juara I : Trofi, Sertifkat Penghargaan, Uang Tunai Rp. 3.000.000,-,
Juara II : Trofi, Sertifkat Penghargaan, Uang Tunai Rp. 2.000.000,-,
Juara III : Trofi, Sertifkat Penghargaan, Uang Tunai Rp. 1.500.000,-,

M. PEMBIAYAAN
Panitia tidak menanggung biaya peserta, seluruh biaya menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

N. PENUTUP
Demikian pedoman ini disusun sebagai panduan dalam pelaksanaan Kompetisi Debat Konstitusi UU Kesehatan Se-Indonesia.

O. LAMPIRAN
SKEMA PERTANDINGAN LOMBA DEBAT KONSTITUSI UU KESEHATAN
PERGURUAN TINGGI SE-SULAWESI SELATAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar